DEVINISI IJMA'
Menurut istilah para ahli ushul fiqih adalah : Kesepakatan para mujtahid dikalangan umat islam pada suatu masa setelah Rasulullah SAW wafat atas hukum syara' mengenai suatu kejadian.Apabila terjadi suatu kejadian yang dihadapkan kepada semua mutjahid dari umat islam pada waktu kejadian itu terjadi, dan mereka sepakat atas hukum mengenainya, maka kesepakatan mereka itu disebut Ijma'. kesepakatan mereka atas satu hukum mengenainya dianggap sebagai dalil, bahwasannya hukum tersebut merupakan hukum syara' mengenai kejadian itu.
Dalam devinisi itu hanyalah disebutkan sesudah wafat Rasulullah SAW, karena pada masa hidup Rasulullah, beliau merupakan rujukan pembentukan hukum islam satu-satunya, sehingga tidak terbayangkan adanya perbedaan dalam hukum syar'i, dan tidak pula terbayangkan adanya kesepakatan, karena kesepakatan tidak akan terwujud kecuali dari beberapa orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar