A. Pengertian
Perbuatan mukallaf yang terkait dengan hukum syar’i.
Misalnya, firman Allah SWT
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu….” ( Q.S Al-Maidah : 1 )
Pewajiban yang diambil dari firman tersebut bersangkut paut dengan perbuatan mukallaf, yaitu : memenuhi akad-akad, kemudian Allah menjadikan wajib.
Setiap hukum dari syar’i haruslah berkaitan dengan perbuatan para mukallaf, baik dari segi tuntutan, pilihan atau penetapan.
B. Syarat Sahnya Pentaklifan Perbuatan
Pertama :
Perbuatan itu haruslah diketahui oleh mukallaf dengan pengetahuan yang sempurna, sehingga mukallaf tersebut mampu untuk melaksanakannya sebagaimana ia dituntut.
Kedua :
Bahwasannya perbuatan itu haruslah diketahui, bahwa pentaklifan perbuatan itu dating dari orang yang mukallaf wajib mengikuti hokum-hukumnya.
Ketiga :
Perbuatan yang ditaklifkan haruslah bersifat mungkin, atau ia berada dalam kemampuan mukallaf untuk mengerjakannya atau meninggalkannya.
Dari persyaratan ketiga ini dua hal bercabang :
1. Bahwa mengenakan taklif terhadapsesuatu yang mustahil tidaklah sah. Baik hal itu mustahil karena substansinya atau mustahil karena sesuatu lainnya.
2. Bahwasannya tidak sah menurut syara’ mentaklif mukallaf supaya orang lain mengerjakan suatu perbuatan orang lain atau peninggalan orang lain tidaklah mungkin baginya.
Setiap sesuatu yang ditaklifkan pada manusia tidak terlepas dari keberatan, karena sesungguhnya pentkalifan adalah penetapan sesuatu yang mengandung beban dan bentuk keberatan.
Keberatan (masyaqah) ada dua macam, yaitu :
1. Masyaqah yang telah berlaku kebiasaan manusia untuk menanggungnya dan ia berada dalam batas-batas kemampuan mereka
2. Masyaqah yang berada diluar kebiasaan manusia dan tidak mungkin mereka terus menerus memikulnya, karena kalau merekaterus menerus melaksanakannya, maka mereka akan putus asa dan terkena bahaya maupun penyakit pada diri mereka atau harta mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar